Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Kejakti DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap, Rabu (24/5/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, perempuan atau mantan kekasih Mario Dandy yang berinisial AG (15) juga ikut diproses hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Proses Hukum Dinilai Lamban
Sebelumnya, keluarga korban, David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus Mario Dandy dinilai lamban.
Keluarga menyindir kepolisian agar menyudahi proses hukum kepada anak eks pejabat pajak Kemenkeu itu.
Hal itu diungkap paman David Ozora, Alto Banditos seperti dikutip dari laman twitternya @AltoLuger pada Senin (22/05/2023).
"Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," tulis Alto.
Karena itu, menurut Alto, ada baiknya Mario Dandy dibebaskan.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP
Hal yang sama juga diungkap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck menyinggung lambannya penyelesaian kasus hukum terhadap tersangka Mario Dandy Satrio.
"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan, biar netijen reda tangkap aja dulu tar di dalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton Netflix," cuit Jonathan, Senin (22/5/2023).
"Jika ini benar terjadi maka gue bakal pakai hukum rimba. Lihat aja," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rina Ayu Pancarini)