Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Capai Rp 183 Juta

Korban penipuan jastip tiket konser Coldplay di Indonesia berharap uang mereka bisa kembali.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Capai Rp 183 Juta
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait laporannya, Selasa (23/5/2023). Para korban inginkan uang mereka bisa kembali. 

TRIBUNNEWS.COM - Para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.

Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."

"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri.

Diketahui, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Sandiaga Uno: Penipuan Tiket Konser Coldplay Rusak Bisnis Industri Seni Indonesia

Sementara untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

Berita Rekomendasi

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Zainal pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.

Terkait banyaknya laporan mengenai penipuan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil vendor untuk dimintai keterangan soal penjualan tiket online.

"Akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (23/5/2023).

Ahmad Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak ingin membeli tiket konser secara online.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas