Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Penampakan mobil Land Rover Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung. 

Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita.

Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahfud MD Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I Usulan Johnny G Plate, Esok

Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yang berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.

Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.

"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.

Enam Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas