Mobil Land Rover Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakannya
Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Mobil yang disita dari Johnny G Plate yaitu Land Rover tipe Velar.
"Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Diketahui mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.
Selain menyita mobol milik Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil milik mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS
Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.
"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, di antaranya Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juya menyita rumah beserta tanah Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.
Kemudian dari tangan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.
Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita.
Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I Usulan Johnny G Plate, Esok
Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yang berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.
Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.
"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.
Enam Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.