Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP
Ini pengakuan Mario Dandy saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy (20) ikut diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya karena ia masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dalam pemeriksaannya tersebut, Mario Dandy mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus yang menjerat ayahnya itu.
Ia beralasan tidak pernah menggunakan handphone (HP) ketika di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang handphone," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Geng Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Mario Dandy Sempat Dicecar soal Kepemilikan Mobil Jeep Rubicorn
Ketika diperiksa sebagai saksi, Mario Dandy diketahui sempat dicecar penyidik mengenai kepemilikan mobil Jeep Rubicorn yang sering dipamerkannya di media sosial.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Sebagai informasi, selain Mario Dandy, KPK juga memanggil empat saksi lain dari pihak swasta.
Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Rafael Alun Jadi Tersangka atas 2 Dugaan Perbuatan Pidana
Untuk diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dua dugaan perbuatan pidana.