Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP
Ini pengakuan Mario Dandy saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Pertama, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, hal ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di mana salah satunya ia mempunyai kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Saat menjabat posisi itu, diduga Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Baca juga: Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK Buntut Flexing Harta
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak, di mana nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Tak hanya itu, dalam penyidikan KPK, ditemukan juga safe deposit box yang didalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar dan diduga itu milik Rafael Alun.
Kemudian kasus kedua, yakni soal TPPU, Rafael Alun diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail, termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)