Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perantara Swasta dengan Pejabat Kominfo dalam Pusaran Kasus Menara BTS

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perantara Swasta dengan Pejabat Kominfo dalam Pusaran Kasus Menara BTS
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka keempat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok rasuah menara base transceiver station (BTS) bernama Windy Purnama.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windy disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Duit Rp 10 Triliun Dicairkan, Tower Proyek BTS Tidak Ada yang Berdiri, Rp 8 Triliuan Menguap

Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.

Berita Rekomendasi

"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Windy disebut-sebut menjadi perantara Irwan dengan pejabat Kominfo yang dimaksud dalam urusan proyek pembangunan tower BTS.

"Menjadi penghubung dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Akibat perannya itu, Kejaksaan Agung menjadikan Windy tersangka setelah melalui pemeriksaannya sebagai saksi.

Penetapan sebagai tersangka itu juga didasari kecukupan alat bukti yang dimilki tim penyidik.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," katanya.

Sang perantara pun dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.

Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas