Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons NasDem Sikapi Isu Parpol Terima Aliran Duit Korupsi BTS: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

Menyikapi isu liar parpol terima aliran dana proyek BTS, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari menyinggung hukum tak boleh jadi alat kekuasaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons NasDem Sikapi Isu Parpol Terima Aliran Duit Korupsi BTS: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua DPP Nasdem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas menyinggung hukum tak boleh jadi alat kekuasaan. Hal tersebut menyikapi isu liar partai politik terima aliran dana proyek BTS 4G. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi isu liar partai politik terima aliran dana proyek BTS 4G, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari menyinggung hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan.

Taufik Basari menyatakan kabar NasDem, PDIP, dan Gerindra menerima aliran uang korupsi proyek BTS tidak boleh menjadi isu liar.

Karena itu, kabar tersebut harus ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Kita juga mendorong apabila ada informasi-informasi seperti itu, telusuri kemudian cari bukti-bukti, dan kemudian apabila ada temuan-temuan maka tidak boleh tebang pilih, harus kemudian diproses semuanya," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Surya Paloh, kata Taufik, juga telah menyatakan sikap mengenai kasus korupsi BTS tersebut.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS

Dia meminta kasus tersebut dapat diperiksa secara akuntabel dan profesional.

Berita Rekomendasi

Taufik tidak mau penyidikan kasus itu nantinya syarat akan kepentingan politis. Apalagi, kata dia, hukum menjadi alat kepentingan kekuasaan.

"Sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan sehingga kita tidak berharap penegakan hukum ini kepada kepentingan politis ataupun menjadi alat kekuasaan," jelasnya.

"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," sambungnya.

Baca juga: Kata Istana Soal Kemungkinan Reshuffle Kabinet Seusai Johnny G Plate jadi Tersangka

Lebih lanjut, Taufik menambahkan pihaknya juga tidak mau Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku aparat penegak hukum berbicara dengan tidak berbasis fakta.

"Termasuk Kejagung pun juga harus berbicara dengan basis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian juga turut membangun narasi karena narasi bisa saja kemudian dibangun tapi tidak ada tindaklanjutnya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD merespons isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Baca juga: Pasca-Johnny Plate Tersangka, Kejaksaan Panggil Stafsus Hingga Sekjen Kominfo Terkait Korupsi BTS

Adapun isu yang beredar menyebut tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas