Syarat Dokumen PPDB Jabar 2023, Umum dan Khusus, Lengkap dengan Persyaratan Peserta Didik Baru
Syarat dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara umum dan khusus di Jawa Barat (Jabar) 2023, lengkap dengan persyaratan peserta didik baru.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara umum dan khusus di Jawa Barat (Jabar) 2023.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah mengumumkan dokumen persyaratan PPDB 2023 melalui laman resminya.
Berdasarkan infografis dari situs PPDB Jabar 2023, persyaratan dokumen pendaftaran terbagi atas syarat umum dan khusus.
Seluruh dokumen PPDB Jabar 2023, nantinya dapat discan atau difoto, kemudian diunggah ke website PPDB Jabar 2023.
Informasi dokumen persyaratan PPDB Jabar 2023 ini juga disampaikan melalui Instagram resmi @disdikjabar, pada Minggu (212/5/2023).
Simak lebih lengkapnya rincian kuota jalur PPDB Jabar 2023, mengutip dari ppdb.jabarprov.go.id.
Baca juga: Kuota Jalur PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK, Lengkap dengan Jadwal Pendaftarannya
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023
Syarat Umum
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1 - 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
- Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
Baca juga: PPDB Jabar 2023 SMA SMK: Jadwal, Syarat, Kuota, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Adapun persyaratan peserta didik di PPDB Jabar 2023 untuk sekolah SMA, SMK, dan SLB, sebagai berikut.
Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB Jabar 2023 untuk SMA dan SMK
- Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan taun sebelumnya
- Peserta didik lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon pesrta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
Syarat Usia
Persyaratan usia ini dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan khusu (disabilitas dan CIBI)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah terpencil tertinggal, terdepan atau terluar.
Disdik Jabar memberikan kebabasan SMK dengan bidang keahlian tertentu untuk menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam rangka penerimaan siswa baru kelas 10.
Oleh karena itu siswa pendaftar diharpakan dapat menyimak syarat khusus yang diberikan sekolah SMK yang akan didaftar.
Persyaratan Calon Peserta Didik PPDB Jabar 2023 untuk SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan pesyaratan usia pada satuan Pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA dan SMK).
- Ijazah peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB.
- Khusus calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperuntukan ijazah.
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhusussan dari pakar psikologi atau tenaga medis.
- Calon peserta didik SLB dapat mengikuti asesmen atau penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan di satuan pendidikan.
- Pelaksanan asesmen atau penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan di satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pakar psikologi atau tenaga medis atau kerja inklusif dengan Resouce Center SLB.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)