VIDEO Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Korupsi: Dari Juliari Batubara hingga Johnny G Plate
Johnny Plate menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap akibat korupsi.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
Duit itu diterima Idrus untuk bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dipangkas jadi 2 tahun penjara. Idrus kemudian bebas pada 11 September 2020.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang terbutki korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.
Imam Nahrawi kemudian divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/6/2020).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar dari Mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang melakukan korupsi dalam proyek ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada 25 November 2020 setelah berhasil dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, usai pulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.
Majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.