Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, Serta Syarat Dokumen dan Kuota Jalurnya

Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, serta syarat dokumen dan kuota jalurnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, Serta Syarat Dokumen dan Kuota Jalurnya
daftar.ppdb.bekasikota.go.id
Website pendaftaran PPDB Bekasi 2023 - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, serta syarat dokumen dan kuota jalurnya. 

3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wali, maksimal 3 tahun dan anak guru dengan melampirkan SK Pengangkatan dan Penugasan tahun terakhir

4. Piagam sertifikat atau dokumentasi prestasi untuk Jalur Prestasi Kejuaraan maksimal 3 tahun minimal 6 bulan

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SD

- Zonasi (82 persen)

a) Zonasi dalam Kota (77 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik yang merupakan warga kota bekasi sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.

b) Zonasi luar Kota (5 persen)

Berita Rekomendasi

Diperuntukan bagi calon peserta didik luar kota bekasi yang tempat tinggalnya di perbatasan kota Bekasi.

- Afirmasi (15%)

Diperuntukan bagi calon peserta didik warga kota bekasi yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (3%)

Diperuntukan khusus peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

Baca juga: Jalur dan Kuota Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 yang Dibuka pada 6 Juni 2023

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SMP

- Zonasi (50%)

Menggunakan radius jarak tempat tinggal

- Afirmasi (33%)

Menggunakan data terpadu Kesejahteraan sosial

- Prestasi (15%)

Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non akademik Tahfidz Quran

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (2%)

Perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas