Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan informasi akan adanya keterlibatan partai politik dalam
Editor: Wahyu Aji
![Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-melepas-keberangkatan-pemudik-dari-stasiun-pasar-senen_20230418_232403.jpg)
Meski demikian, Mahfud menganggap isu ini hanya gosip politik belaka.
Ia menegaskan, agar kasus ini diselesaikan dengan hukum saja.
"Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.
Bahkan, ungkapnya, hal ini telah disampaikan Mahfud ke Presiden Jokowi, bahwa dia tak ingin membahas kasus ini dari sisi politik.
"Saya juga sudah lapor Presiden, 'Pak saya tidak akan masuk ke soal ini (politik). Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'. Oleh sebab itu, saya persilahkan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," ungkap Mahfud.
"Kalau saya menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan, karena itu (kasus dugaan korupsi BTS 4G) sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.
Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan dengan hukum yang menentukan pada akhirnya.
"Saya sudah lapor Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni. Biar hukum yang menentukan," katanya.
PPP minta diusut
Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta isu tersebut ditelusuri kebenarannya, agar tak hanya menjadi gosip di masyarakat.
"Jadi benar atau tidak ke partai tertentu benar atau tidak ke orang tertentu, itu ya harus diusut," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Arsul menilai, apa yang disampaikan Mahfud tersebut bisa ditafsirkan publik bahwa isu tiga parpol menerima duit proyek BTS benar.
Oleh karena itu, Arsul mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti pernyataan Menkopolhukam tersebut.
"Biarkan menjadi tugas penegak hukum Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.