MKD Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Pasca Mundur dari Komisi VIII DPR
Penghentian penyelidikan kasus ini dilakukan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
"Karena BY dan MY pernah menikah siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
Lebih lanjut, Maharani mengatakan, Bukhori Yusuf mengaku kerap diancam dan ditekan oleh M.
Hal itu, lanjut Maharani, dilakukan M karena ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," lanjut Maharani.
Kendati demikian, Maharani membenarkan bahwa M melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi pada November 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri
Maharani menegaskan laporan yang dibuat M adalah tentang kasus penganiayaan ringan.
Hingga saat ini, laporan M tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pasalnya belum ada bukti yang cukup soal tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Pravitri Retno Widyastuti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.