MKD Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Pasca Mundur dari Komisi VIII DPR
Penghentian penyelidikan kasus ini dilakukan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak melanjutkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Penghentian penyelidikan kasus ini dilakukan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisi VIII DPR RI.
Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh M (34), istri kedua Bukhori, ke MKD DPR.
Bahkan laporan itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri.
Atas pengunduran dirinya itu, MKD DPR batal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami sebagai Ketua MKD hanya mendapatkan laporan bahwa BY itu sudah mengundurkan diri."
"Lalu saya hubungkan dengan peraturan DPR tadi, sudah tidak ada yang diperiksa lagi, sudah selesai," ungkap Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Bukhori Yusuf Mundur dari Komisi VIII DPR, Buntut Dilaporkan Dugaan KDRT oleh Istri Sirinya
Diketahui, laporan tersebut juga ditanggapi Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan pun telah melakukan pemantauan penanganan terhadap korban.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban dan terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan Lembaga terkait lainnya," demikian keterangan resmi Komnas Perempuan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023).
Namun, hingga kini Bukhori membantah soal dugaan KDRT yang ditudingkan kepadanya itu.
Lewat kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, Bukhori Yusuf justru mengklaim dirinya adalah korban dari sang istri sirinya.
Bahkan, menurut Maharani, Bukhori Yusuf menceraikan M lantaran tidak tahan dengan sikap M.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY."
"Karena BY dan MY pernah menikah siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," ungkap Maharani, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
Lebih lanjut, Maharani mengatakan, Bukhori Yusuf mengaku kerap diancam dan ditekan oleh M.
Hal itu, lanjut Maharani, dilakukan M karena ingin menguasai Bukhori Yusuf secara moril dan materiil.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini."
"Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," lanjut Maharani.
Kendati demikian, Maharani membenarkan bahwa M melaporkan Bukhori Yusuf ke polisi pada November 2022.
Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua Ditangani Bareskrim, Disebut Nikah Secara Siri
Maharani menegaskan laporan yang dibuat M adalah tentang kasus penganiayaan ringan.
Hingga saat ini, laporan M tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pasalnya belum ada bukti yang cukup soal tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada Bukhori Yusuf.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi/Pravitri Retno Widyastuti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.