Pengamat Minta Kasus BTS Kominfo Diusut Transparan Agar Publik Percaya
Hendri Satrio mendorong kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo diusut secara transparan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio mendorong kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diusut secara transparan.
Pria yang akrab disapa Hensat ini mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut kasus tersebut murni hukum.
“Mahfud keren banget berkali-kali jadi bantalannya pemerintah dengan mengatakan bahwa ini murni hukum. Caranya untuk mempertegas bahwa ini murni hukum, adalah transparansi kasus ini," kata Hensat kepada wartawan dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, kasus ini sudah mengendap selama tiga bulan, sehingga masyarakat menjadi bertanya-tanya mengapa baru sekarang dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Founder lembaga survei KedaiKOPI ini menambahkan, rumor-rumor seputar kasus ini harus segera dinetralisir.
Baca juga: Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate
“Karena kalau kemudian hukum dijadikan alat politik, ini bukan saja negaranya yang rusak tapi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu jadi rendah," ungkap Hensat.
Hensat mengatakan dirinya tidak melihat kasus ini menjadikan hukum sebagai alat politik.
“Harus ada penjelasan transparan dan proses segera agar kasus ini terang benderang,” imbuhnya.
Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Usai Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Minta Pejabat Kemenkominfo Tidak Takut Ambil Keputusan
Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.
Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.