Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Belum Mengarah ke DPR Meski Proyek Sebagian Didanai APBN
Kejaksaan Agung belum mengerahkan pengusutaan pendanaan proyek BTS pada BAKTI Kominfo terhadap DPR.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengerahkan pengusutaan pendanaan proyek BTS pada BAKTI Kominfo terhadap DPR.
"Kita belum ke arah sana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Padahal, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran dalam rangka menjalankan fungsi anggarannya.
Terlebih bagi program-program pemerintah yang dilaksanakan untuk tahun jamak atau multiyears.
Pihak Kejaksaan Agung pun mengamini bahwa ABPN turut menjadi salah satu sumber pendanaan proyek pembangunan BTS ini.
"Ada APBN," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Tower BTS, Dugaan Pelanggaran Kontrak Jadi Sorotan
Meski demikian, persetujuan anggaran oleh DPR untuk proyek BTS belum menjadi fokus tim penyidik.
"Kita enggak fokus ke situlah," ujarnya.
7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Windy Purnama jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Ini Perannya
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.
Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.