Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Cecar Promotor Konser Coldplay 21 Pertanyaan, Polri Klarifikasi Pengawasan Penjualan Tiket

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyidik Cecar Promotor Konser Coldplay 21 Pertanyaan, Polri Klarifikasi Pengawasan Penjualan Tiket
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, narasumber pertemuan Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan 'Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia', yang diselenggarakan Yayasan TIFA menggandeng Tempo Media Group, Rabu (17/5/2023) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang atas nama PH dan HS dari pihak PK Entertainment selaku promotor.

"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor. Promotor yang diperiksa dan diambil keterangannya atas nama PH dan HS, dari PK Entertainment," kata Ramadhan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (25/5/2023).

Polri memeriksa keduanya selama 3 jam pada Rabu (24/5/2023) dengan menyodorkan 21 pertanyaan. Adapun pertanyaan yang dilontarkan menyangkut perizinan, mekanisme penjualan tiket hingga pengawasan penjualan tiket yang dilakukan pihak promotor.

"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," kata dia.

Ramadhan pun menyampaikan proses pemeriksaan terhadap pihak promotor masih belum tuntas. Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang lainnya dari pihak promotor konser Coldplay.

Berita Rekomendasi

Selain itu polisi juga akan memanggil pihak ketiga yang menjual tiket konser band asal Inggris tersebut. Adapun pemeriksaan untuk pihak promotor dijadwalkan pada Senin 29 Mei 2023, dan untuk pihak ketiga pada pekan yang sama.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," ujar Ramadhan.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri juga akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan. Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com, pemeriksaan direncanakan minggu depan," lanjutnya.

Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Promotor Konser Coldplay Tegaskan Tak Bekerja sama dengan Lycie Joanna, Sebut Tiket Tidak Sah

Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tiket konser grup band Coldplay dengan menangkap dua orang berinisial ABF (22) dan W (24).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) tersebut ditangkap di Daerah Istimewa Yang (DIY).

Keduanya melakukan penipuan, kata Auliansyah, dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.

Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).

Dalam kasus ini, ada sekitar 60 orang korban yang melaporkan ditipu oleh kedua tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan sejumlah modus agar para korban tertarik untuk membeli tiket grup band asal Inggris itu.

Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.

Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser, BSN Bakal Keluarkan Sertifikasi SNI untuk Promotor Musik

Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.

"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.

Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.

Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.

"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.

"Jadi contoh kalau saya pelaku saya akan membeli rekening pak Kabid Humas jadi rekening itu adalah atas nama Pak Kabid Humas. kemudian pada rekening tersebut Saya diberikan m-banking oleh pak Kabid Humas," sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Auliansyah, para pelaku juga menyediakan e-form atau formulir online yang seakan-akan jika para korban didata oleh pelaku.

Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan

Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas