Penyidik Cecar Promotor Konser Coldplay 21 Pertanyaan, Polri Klarifikasi Pengawasan Penjualan Tiket
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak promotor dalam kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang atas nama PH dan HS dari pihak PK Entertainment selaku promotor.
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor. Promotor yang diperiksa dan diambil keterangannya atas nama PH dan HS, dari PK Entertainment," kata Ramadhan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (25/5/2023).
Polri memeriksa keduanya selama 3 jam pada Rabu (24/5/2023) dengan menyodorkan 21 pertanyaan. Adapun pertanyaan yang dilontarkan menyangkut perizinan, mekanisme penjualan tiket hingga pengawasan penjualan tiket yang dilakukan pihak promotor.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," kata dia.
Ramadhan pun menyampaikan proses pemeriksaan terhadap pihak promotor masih belum tuntas. Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang lainnya dari pihak promotor konser Coldplay.
Selain itu polisi juga akan memanggil pihak ketiga yang menjual tiket konser band asal Inggris tersebut. Adapun pemeriksaan untuk pihak promotor dijadwalkan pada Senin 29 Mei 2023, dan untuk pihak ketiga pada pekan yang sama.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada dua orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," ujar Ramadhan.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri juga akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan. Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com, pemeriksaan direncanakan minggu depan," lanjutnya.
Sebelumnya, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Promotor Konser Coldplay Tegaskan Tak Bekerja sama dengan Lycie Joanna, Sebut Tiket Tidak Sah
Dua Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya