Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Gerindra Respons Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Itu yang Berlaku

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendukung putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Gerindra Respons Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Itu yang Berlaku
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman memberikan tanggapan soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Menurutnya, pihaknya mencoba memahami putusan MK yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang (UU).

"Kita coba memahami ya. MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Habiburokhman menyampaikan pihaknya tidak mau memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan MK.

Dia khawatir hal tersebut justru dinilai mengintervensi keputusan MK.

"Kita nggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak kita nggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, PK nggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," tukasnya.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Politikus Demokrat: MK Ikut Main Politik, Hancur Negeri Ini

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Gugatan dengan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023 ini menyoroti Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor dan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ pada UU KPK.

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan DPR RI ini digelar pada Rabu (17/5/2023), dan dipimpin langsung Ketua MK Anawar Usman yang didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Nilai Diskriminatif, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Batas Usia Pimpinan KPK

Perwakilan DPR RI Habiburokhman mengatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” kata Habiburokhman yang hadir secara virtual, Rabu.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan bahwa pemohon tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Pemohon, kata dia, juga tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas