Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR PKS yang Diduga KDRT Disebut Pernah Antarkan Mantan Istri Sirinya ke RSKO Cibubur

Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) mengungkap kliennya pernah mengantarkan mantan istri sirinya berinisial MY ke RSKO

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR PKS yang Diduga KDRT Disebut Pernah Antarkan Mantan Istri Sirinya ke RSKO Cibubur
YouTube.com/DPR RI, ist
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf. 

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.

Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban. 

Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya. Sebaliknya, dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.

"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY). Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.

Baca juga: Bantah KDRT Mantan Istri Sirinya, Kenapa Bukhori Yusuf Malah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR?

Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas