Bantah KDRT Mantan Istri Sirinya, Kenapa Bukhori Yusuf Malah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR?
Bukhori Yusuf (BY) mengaku telah difitnah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.
Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.
Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya. Sebaliknya, dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.
Baca juga: MKD Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Pasca Mundur dari Komisi VIII DPR
"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY). Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Bukhori Yusuf Dilaporkan MKD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.