Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal di Apartemen Kawasan Cempaka Putih  

Dua dari 3 WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal di Apartemen Kawasan Cempaka Putih  
Istimewa
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat amankan 3 WNA yang salahi izin tinggal di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keimigrasian di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (24/5/2023).

Giat pengawasan digelar lantaran sebelumnya pihak keimigrasian menerima informasi bahwa ada 3 warga negara asing yang tinggal di lokasi. Kemudian petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, didapati 2 WNA berkebangsaan Nigeria dengan Visa Kunjungan yang habis masa berlaku. Didapati pula 1 WNA yang tak bisa menunjukkan paspol miliknya.

Atas temuan ini, 3 WNA tersebut digiring ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebanyak 2 dari 3 WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: WNA Wanita Telanjang di Panggung saat Pentas Tari, Wagub Bali akan Menindak Tegas

Kemudian 3 WNA tersebut akan diperiksa terhadap keberadaannya di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," lanjutnya.

Adapun 3 WNA telah menyalahi aturan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.

Selanjutnya pihak imigrasi juga akan memeriksa terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.

"Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya," pungkas Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas