Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal di Apartemen Kawasan Cempaka Putih
Dua dari 3 WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
![Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal di Apartemen Kawasan Cempaka Putih](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/3wna1.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan keimigrasian di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (24/5/2023).
Giat pengawasan digelar lantaran sebelumnya pihak keimigrasian menerima informasi bahwa ada 3 warga negara asing yang tinggal di lokasi. Kemudian petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, didapati 2 WNA berkebangsaan Nigeria dengan Visa Kunjungan yang habis masa berlaku. Didapati pula 1 WNA yang tak bisa menunjukkan paspol miliknya.
Atas temuan ini, 3 WNA tersebut digiring ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebanyak 2 dari 3 WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari. Sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: WNA Wanita Telanjang di Panggung saat Pentas Tari, Wagub Bali akan Menindak Tegas
Kemudian 3 WNA tersebut akan diperiksa terhadap keberadaannya di Indonesia.
"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," lanjutnya.
Adapun 3 WNA telah menyalahi aturan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.
Selanjutnya pihak imigrasi juga akan memeriksa terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian Warga Negara Asing dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya.
"Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya," pungkas Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.