Paspor Ditahan Perusahaan Online Scam, 12 WNI di Laos Minta Tolong di Media Sosial
Pengaduan datang dari WNI berinisial MNH, yang dalam videonya mengatakan bahwa paspor mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka kerja.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video 12 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penipuan kerja perusahaan online scam di Laos meminta pertolongan di media sosial.
Pengaduan datang dari WNI berinisial MNH, yang dalam videonya mengatakan bahwa paspor mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka kerja.
MNH mengatakan sudah melapor ke KBRI Vientiane, namun sudah 4 hari 3 malam tidak mendapat kepastian.
"Kami semua ada di Laos dan ingin segera pulang, tapi paspor kami masih ditahan. Dan kami dibiarkan kesulitan disini. Jadi kami mohon bantuan agar bisa pulang ke Indonesia," ujar MNH dalam video tersebut.
Merespon laporan tersebut, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari MNH.
Judha mengatakan, MNH menyampaikan bahwa 45 orang WNI termasuk dirinya telah keluar dari Perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone.
"Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Judha.
Baca juga: Kemlu: Korban Penipuan Kerja Perusahaan Online Scam Bisa Berubah Jadi Pelaku Kejahatan TPPO
KBRI Vientiane telah menindaklanjuti pengaduan tersebut pada keesokan hari atau pada 25 Mei 2023 dengan mengirimkan permintaan bantuan untuk pengambilan paspor kepada Polisi Laos yang berada di Bokeo.
Pihak Polisi Bokeo telah menemui Sdr. MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka.
Judha mengatakan KBRI Vientiane terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo.
Hingga saat ini, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh Kepolisian setempat.
"KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," kata Judha.