Peduli Notaris, Kolempencapir Gelar Diskusi Menjaga Aset dan Kekayaan Negara Melalui Akta Autentik
(Kelompencapir) menyoroti mengenai semakin banyak usaha atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berusaha melakukan investasi di Indonesia.
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
Riyanto juga menjelaskan akta autentik juga penting untuk penanaman modal seperti pengesahan investasi, penetapan hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum.
Menyoal hal ini, lanjutnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal—yang berkaitan dengan penggunaan akta autentik dalam pengelolaan aset negara terkait penanaman modal.
Baca juga: Menparekraf Minta Notaris Dukung Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif
“Akta autentik mengatur mengenai pengelolaan aset dan kekayaan negara yang diberikan kepada pihak swasta untuk pengembangan dan operasional. Akta autentik ini penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memastikan pengelolaan kekayaan negara yang efektif,” lanjut Riyanto.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa, akta autentik bisa digunakan untuk peralihan hak atas aset negara kepada pihak swasta.
“Ini akan memperjelas dan memvalidasi transaksi tersebut. Hal ini membantu mengamankan kekayaan negara yang dialihkan dan memberikan kepastian hukum dalam proses investasi,” tandasnya.
Diskusi itu mengundang sejumlah narasumber dari berbagai bidang, termasuk bidang ilmu pemerintahan, akademisi, maupun praktisi. Selain Riyanto, turut hadir Prof Agus Yudha Hernoko (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Dr Endang Sri Kawuryan (Notaris di Malang), dan Yudianta Simbolon (Direktur Grup Peraturan LPS) dengan moderator Dr Dewi Tenty, Pendiri Klompencapir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.