Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jabar 2023: Syarat Dokumen Keluarga Ekonomi Tidak Mampu untuk Daftar Jalur Afirmasi

Berikut syarat dokumen jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan cara memilih sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPDB Jabar 2023: Syarat Dokumen Keluarga Ekonomi Tidak Mampu untuk Daftar Jalur Afirmasi
instagram @disdikjabar
Info syarat dokumen jalur afirmasi KETM - Berikut syarat dokumen jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan cara memilih sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dokumen jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan cara memilih sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2023.

Ada sejumlah syarat dokumen yang wajib dilengkapi untuk mendaftar jalur afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023.

Karena untuk mendaftar jalur afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023, terdapat tata cara yang harus diikuti salah satunya dokumen KETM.

Daftar dokumen ketidakmampuan telah diinformasikan melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Jabar, hari ini, Jumat (26/5/2023).

Mulai dari Kartu Keluarga Harapan (PKH), Pemilik Kartu Indonesia Sehat, hingga melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca juga: Syarat Dokumen PPDB Jabar 2023, Umum dan Khusus, Lengkap dengan Persyaratan Peserta Didik Baru

Simak lebih lengkapnya daftar syarat dokumen KETM yang harus dilengkapi untuk mendaftar di PPDB Jabar 2023, berikut ini.

Syarat Dokumen Ketidakmampuan

BERITA TERKAIT

1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS; atau

- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial.

Hal itu mengetahui hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.

4. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas