PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan daya tampung pada PPDB SMP Kabupaten Bantul jalur zonasi lingkungan sekolah tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Fajar Nasucha
![PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah: Jadwal, Syarat, Daya Tampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tampilan-laman-bantulkabsiap-ppdbcom.jpg)
2. Khusus untuk jalur zonasi lingkungan sekolah merupakan penduduk Daerah yang bertempat tinggal dengan radius 500 m dari sekolah berdasarkan titik koordinat yang ditentukan oleh dinas.
Syarat ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga/C1 orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB;
3. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
4. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
5. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD.
Baca juga: PPDB SMP Kota Mojokerto 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Pembagian Zonasi Sekolah
Cara Seleksi PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah 2023
1. Seleksi berdasarkan jarak atau radius 500 m dibuktikan dengan capture jarak udara menggunakan aplikasi google maps sesuai kuota;
2. Apabila terdapat kesamaan jarak antara dua calon peserta didik baru atau lebih dalam satu pilihan sekolah, maka penentunya berdasarkan pemeringkatan nilai ASPD.
Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Bantul Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah 2023
1. SMP Negeri 1 Bambanglipuro: 11
2. SMP Negeri 2 Bambanglipuro: 8
3. SMP Negeri 1 Banguntapan: 13
4. SMP Negeri 2 Banguntapan: 8
5. SMP Negeri 3 Banguntapan: 11
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.