Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Disebut Kacau dan Tidak Jelas
Aulia Postiera, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Pimpinan KPK jadi 5 tahun sebagai keputusan yang kacau dan tidak jelas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun kini menjadi lima tahun sebagai keputusan yang kacau dan tidak jelas.
Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.
Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Menurut saya putusan MK itu kacau dan enggak jelas. Putusan MK itu seharusnya bersifat prospektif, enggak bisa retroaktif,” kata Aulia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Sehingga dengan begitu, putusan tersebut menurut Aulia baru berlaku untuk Pimpinan KPK di periode mendatang yang berarti Firli Cs harus tetap berakhir masa jabatannya di Desember 2023 mendatang.
“Jadi berlaku untuk periode mendatang. Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi Setneg (Sekretariat Negara) dan Pansel (panitia seleksi) Pemilihan Pimpinan KPK yang harusnya dibentuk tahun ini,” jelasnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Saya Belum Baca
"Pilihannya saat ini hanya ada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi," lanjut Aulia.
Apakah Jokowi akan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) masa jabatan Firli dan kawan-kawannya sampai tahun 2024, atau melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) RI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2023-2028.
Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono telah menjelaskan ihwal putusan terkait masa jabatan Pimpinan KPK berlaku sejak putusan diucapkan.
Baca juga: Legislator Demokrat Kritik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar saat dihubungi, Jumat.
MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.