Stafsus Mensesneg Tegaskan Pemerintah Taat Aturan Soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan menaati aturan terkait putusan perpanjangan masa pimpinan KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Pratikno mengatakan pemerintah menghormati dan akan mempelajari amar putusan MK tersebut.
"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang. Undang-undang mengatakan apa ya kita taat begitu," kata Pratikno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Pratikno mengatakan sampai kemarin, pemerintah masih merujuk UU KPK yang di dalamnya diatur bahwa pimpinan KPK bertugas selama 4 tahun.
"Pertengahan Mei itu sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan 4 tahun yang lalu ya, kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun," kata Pratikno.
Namun, dikarenakan putusan MK ini baru keluar, Pratikno masih harus mempelajari bagaimana ke depannya, terkhusus soal pembentukan pansel KPK.
"Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja ya kita mengikuti. Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampe kami pelajari amar putusan MK," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.