VIDEO Penting untuk Masyarakat, RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan Sebelum Pemilu 2024
Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024.
RUU tersebut dinilai bisa dikebut penyelesaiannya sebelum Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ray Rangkuti dalam diskusi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
"Mendesak sangat agar RUU ini dituntaskan oleh anggota DPR."
"Khususnya sekarang sebelum mereka berakhir masa jabatannya di 2024 mendatang," kata Ray Rangkuti.
Ray menilai ada kesan DPR mengulur-ulur waktu untuk bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Alasannya, lembaga legislator lebih fokus terhadap RUU APBN.
Padahal, Ray menuturkan legislasi ini juga menjadi penting untuk masyarakat.
Karena itu, RUU tersebut harus bisa disahkan sebelum para anggota DPR RI sibuk dengan urusan nyaleg di Pemilu 2024.
"Daripada menunggu nanti masa sidang yang kita gak tau kapan ada alasan lain untuk menyatakan tidak dibahas sampai kita masuk ke situasi pemilu yang umumnya nanti orang lebih banyak bergelut dengan pemilu," ungkapnya.
Ray menilai DPR terus mengulur pengesahan RUU itu agar masyarakat lupa terhadap produk legislasi tersebut.
Sebab, belum disahkannya RUU itu akan menguntungkan para anggota legislatif.
"RUU lambat dibahas ya sudah jelas menyasar ke mereka umumnya pejabat publik dan khususnya ke politisi baik di DPR maupun parpol."
"Karena itu lah mereka sebisa mungkin mengulur karena tau tabiat kita. "