Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist Hingga Tertawa Saat Minta Maaf, Keluarga David: Tak Kaget

Sebuah video yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) viral di media sosial.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist Hingga Tertawa Saat Minta Maaf, Keluarga David: Tak Kaget
YouTube Kompas TV
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tersenyum saat meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya. Kini, berkas perkara terkait kasus ini telah lengkap dan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari sejak 26 Mei 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) viral di media sosial.

Video viral tersebut menjadi sorotan setelah mario dandy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri terlihat Mario yang bisa melepas dan memasang tali tist di tangannya saat duduk di sebuah sofa.

Selain itu, potongan video tersebut juga memperlihatkan jika Mario yang menggunakan baju tahanan terlihat tertawa saat meminta maaf kepada keluarga Crytalino David Ozora (17).

"Apa-apaan ini Mario Dandy senyum-senyum minta maaf aniaya David Ozora dan keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis akun tersebut.

Terkait itu, pihak keluarga David mengaku tidak kaget lagi melihat aksi anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Baca juga: Sambil Tersenyum, Mario Dandy Minta Maaf usai Aniaya David Ozora: Saya Menyesal

Berita Rekomendasi

"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucap Paman David, Alto Luger kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Alto mengatakan kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut.

"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," ucapnya.

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Akan Selesaikan Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Kurang dari 20 Hari

"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tuturnya.

Lebih lanjut, Alto menegaskan jika tidak bisa dipungkiri jika Mario mendapatkan perlakuan seperti itu karena latar belakang keluarga yang beruang.


"Kami tidak mau berspekulasi soal itu, tapi video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," ucapnya.

Dalam hal ini, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi pihak Polda Metro Jaya. Namun, hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban atas hal itu.

Baca juga: Mario Dandy Mengaku Telah Siapkan Pembelaan: Nanti Disampaikan di Persidangan

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya telah menganiaya Cristalino David Ozora (17) saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy menyebut, telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikannya kepada Majelis Hakim dalam sidang nanti.

"Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy, usai menjalani tes kesehatan di depan Ruang Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat ini.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu tak menjelaskan lebih lanjut mengenai pembelaan yang telah dipersiapkannya tersebut.

Adapun Mario hanya menegaskan, bakal menyampaikan pembelaannya itu saat persidangan nanti.

"Nanti disampaikan di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jum'at (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jum'at (26/5/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer

Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas