Ayah David Tanggapi Video Mario Dandy yang Bisa Lepas Pasang Kabel Ties untuk Ikat Tangannya Sendiri
Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, menanggapi soal video Mario Dandy Satriyo yang sedang diwawancarai awak media di kawasan Rutan Polda
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, menanggapi soal video Mario Dandy Satriyo yang sedang diwawancarai awak media di kawasan Rutan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Dari video yang diunggah Jonathan, pada saat itu, Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celan pendek tanpa borgol.
Lalu, tiba-tiba ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties itu sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Tidak lama setelah itu, ia mengenakan seragam oranye yang nampak baru dan tak lusuh.
Baca juga: Viral Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties dan Tersenyum saat Minta Maaf, Ini Kata Polda Metro Jaya
Menanggapi hal itu, Jonathan pun mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang tersangka kasus penganiayaan anaknya.
Padahal, saat ini David masih terus berusaha untuk kembali hidup normal seperti sedia kala.
Jonathan heran Mario bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih."
"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena (didapatkan) anak ini, tunggu saja," tulis Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023).
Dalam unggahan itu tersemat sebuah video yang memperlihatkan Mario Dandy meminta maaf atas tindakan yang telah ia lakukan kepada David dan keluarganya.
Namun saat meminta maaf, Mario nampak tersenyum beberapa kali.
Tak terlihat dari raut wajah Mario adanya penyesalan.
Ia justru terlihat sumringah dihadapan awak media.
"Tentu nanti akan ada pembelaan saya di sampaikan di persidangan."
"Tentu saya menyesal dan mohon maaf," kata Mario sambil beberapa kali melemparkan senyum.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap Mantan Pacarnya AG Naik Tahap Penyidikan
Keluarga David Tak Kaget
Disampaikan Paman David, Alto Luger, pihak keluarga David mengaku tidak kaget lagi melihat aksi anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucap Alto Luger kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian, kata Alto, hilang akibat beredarnya video tersebut.
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David."
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," ucap Alto.
"Kami tidak mau berspekulasi soal itu, tapi video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," jelas Alto.
Baca juga: Viral Mario Dandy Lepas Pasang Tali Tist Hingga Tertawa Saat Minta Maaf, Keluarga David: Tak Kaget
Sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II pada tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Baik itu Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Penyerahan kedua tersangka ini bersamaan dengan diserahkannya barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Hengki mengatakan, proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua ini sendiri terbilang lama.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," kata Hengki.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.
Maka, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sedangkan, pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ibriza Fasti Ifhami)