22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima
Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan menerima insentif selama 12 bulan, Rp 250 ribu per bulan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan menerima insentif tahun ini.
Puluhan ribu guru PAI yang telah memenuhi kriteria itu, nantinya akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.
"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI Amrullah, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Minggu (28/5/2023).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," lanjutnya.
Baca juga: Kemendikbudristek: 11.730 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8
Amrullah menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Untuk penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Di sisi lain, Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkap Amrullah di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Ia berharap, penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan berdampak positif bagi kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Besaran Insentif
Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PNS dan PPPK, Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.