Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan AG, Naik ke Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
Berikut sejumlah fakta terbaru mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkini mengenai laporan kasus dugaan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Sebelumnya, laporan AGH terkait dugaan tindakan pencabulan itu sempat ditolak dua kali oleh pihak kepolisian.
Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).
Sayangnya, pihak AGH kembali mendapat penolakan pada saat itu.
Laporan AG terhadap Mario Dandy akhirnya diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2024).
Baca juga: Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Kasus Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AG dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (26/5/2023).
Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya Jumat (26/5/2023).
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.
Sudah Periksa 9 Saksi
Naiknya status perkara Mario Dandy itu setelah dilkukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.