Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum Nilai Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK Bersifat Anomali

Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Praktisi Hukum Nilai Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabat Pimpinan KPK Bersifat Anomali
Istimewa
Mantan Capim KPK Periode 2019-2023, JJ Amstrong Sembiring. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun bersifat anomali.

Menurutnya ada tujuh hal putusan tersebut dikatakan anomali. Pertama soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini menurutnya melampaui kewenangan MK. 

Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator.

“Perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” katanya dalam keterangan tertutlis, Minggu (28/5/2023).

“Open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR,” imbuh Mantan Capim KPK Periode 2019-2023 itu.

Kedua, kata Amstrong, jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, maka hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut.

BERITA TERKAIT

Ketiga, menurut Amstrong, putusan MK tersebut secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK

“Tentunya MK secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis,” ujarnya.

Keempat, berlaku masa jabatan lima tahun juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Kelima, selain itu jika merujuk pada pertimbangan hakim halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja namun putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri. 

Amstrong mentakan putusan itu tidak boleh berlaku surut. Pemahaman tafsir hukum seperti bisa juga dimaknai bahwa putusan tersebut yaitu bukan artinya diteruskan masa jabatan Firli menjadi lima tahun. 

“Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu berlaku mulai 2024. Dalam putusan itu sendiri dikatakan, masa lima tahun itu dimulai dari tahun 2024 sampai 2029, berarti kan bukan sekarang,” ujarnya.

Keenam, dalam struktur manajemen tentunya menjadi tidak make sense, karena jika jabatan Firli cs ditambah satu tahun lagi kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. 

Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis dan terstruktur.

Baca juga: Catatan Kritis Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ketujuh, Amstrong mengatakan gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, judicial review yang diajukan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK

Kemudian, setelah itu diajukan, di tengah jalan, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK

“Gugatan Nurul Ghufron mengandung yang kita sebut di dalam hukum, conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan. 

Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

Baca juga: Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas