Soal Kantor Bea Cukai Digeledah Penyidik Kejaksaan Agung, Askolani: Diminta Bahan Dokumen
Askolani mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejagung itu untuk meminta bahan-bahan dokumen. Namun, dia enggan menjelaskan dokumen tersebut
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Askolani mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejagung itu untuk meminta bahan-bahan dokumen. Namun, dia enggan menjelaskan dokumen tersebut secara gamblang.
Baca juga: Usut Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Garap Pejabat Bea Cukai dan Antam
"Diperiksa (kantor Bea Cukai), diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu, itu memang tugas pokok kita untuk bantu," kata Askolani kepada wartawan di Kawasan Tangerang, Minggu (28/5/2023).
Terkait dugaan kasus ekspor impor emas, Askolani juga enggan membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan Tim Penyidik Kejagung itu. Namun kata dia, pihaknya bakal mengikuti proses tersebut.
"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," ujar Askolani.
Baca juga: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan
"Nggak ada yang ketahuan, ikuti prosesnya," kata Askolani.
Untuk diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas.
Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana usai konferensi pers pada Senin (15/5/2023).
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas.
Tak hanya di Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.
Dari penggeledahan-penggeledahan itu, diperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara ini.
"Di beberapa tempat sudah kita geledah. Di beberapa tempat sudah kita ambil dokumen yang kita anggap terkait dengan informasi dugaan tindak korupsi yang sedang kami tangani," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Baca juga: Sosok Zaeni Rokhman, Plh Kepala Bea Cukai Makassar Pengganti Andhi Pramono, Pernah Raih Penghargaan
Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sayangnya masih belum dibeberkan lebih rinci terkait konstruksi perkara ini. Pasalnya perkara ini baru naik ke tahap penyidikan umum.
Namun tim penyidik telah menemukan adanya importasi emas yang menyalahi aturan.
"Sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian negara," ujar Kuntadi.