7 Kasus Peredaran Sabu Digagalkan Polisi, Total 75 Kg, Diselundupkan di Ban hingga di Korden
Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Adapun barang terlarang ini akan diedarkan melalui Selat Panjang, Kepulauan Meranti.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menangkap 1 orang yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Serta barang bukti sebanyak 8 kilogram Sabu.
Baca juga: Pasutri Selipkan Sabu dan Selundupkan ke Lapas Pemuda Madiun, Keanehan Paket Terendus Petugas
7. Pengungkapan Peredaran Sabu di Hotel
Sabu sebanyak tujuh kilogram telah berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Tak hanya itu, barang bukti sebanyak 13 ribu butir Ekstasi juga turut disita polisi.
Adapun lokasinya berada di sebuah hotel di Pekanbaru.
Kombes Jayadi mengatakan, sebagaian tersangka akan disangkakan UU Narkotikan dan sebagian akan disangkakan UU Kesehatan.
"Dari 7 kasus ini, 15 tersangka diterapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114, 111 dan 112."
"Satu orang lainnya yang menyelundupkan Ketamin dari Italia akan disangkakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009." ungkap Kombes Jayadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)