Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kasus Peredaran Sabu Digagalkan Polisi, Total 75 Kg, Diselundupkan di Ban hingga di Korden

Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 7 Kasus Peredaran Sabu Digagalkan Polisi, Total 75 Kg, Diselundupkan di Ban hingga di Korden
Tangkap layar Kompas Tv
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi membeberkan adanya penggagalan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin 

3. Menggagalkan Pengiriman Ketamin dari Italia

Polisi dan tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 1,9 kilogram Ketamin yang masuk ke Indonesia dari Negara Italia.

Dijelaskan Kombes Jayadi, Ketamin sebenarnya bukan masuk jenis narkotika tapi masuk sediaan farmasi.

Sehingga UU yang diterapkan adalah Undang-undang Kesehatan.

"Satu orang ditangkap dengan barbuk 1,9 kg Ketamin," ujar Kombes Jayadi.

4. Mengungkap Peredaran Sabu di Pelabuhan Sekupang, Batam

Sebanyak 3 kilogram sabu disita polisi di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Berita Rekomendasi

Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran

5. Pengungkapan kasus di Kepulauan Meranti, Riau

Polisi menggagalkan peredaran Sabu sebanyak 10 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau.

Adapun dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.

Modus operandi yang dilakukan yakni barang terlarang tersebut diserahkan dalam suatu tempat.

6. Mengungkap Sabu dari Pekanbaru

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini terjadi di Pekanbaru.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas