7 Kasus Peredaran Sabu Digagalkan Polisi, Total 75 Kg, Diselundupkan di Ban hingga di Korden
Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu total sebanyak 75 kilogram, 13 ribu butir Ekstasi dan 1,9 kilogram Ketamin
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
3. Menggagalkan Pengiriman Ketamin dari Italia
Polisi dan tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 1,9 kilogram Ketamin yang masuk ke Indonesia dari Negara Italia.
Dijelaskan Kombes Jayadi, Ketamin sebenarnya bukan masuk jenis narkotika tapi masuk sediaan farmasi.
Sehingga UU yang diterapkan adalah Undang-undang Kesehatan.
"Satu orang ditangkap dengan barbuk 1,9 kg Ketamin," ujar Kombes Jayadi.
4. Mengungkap Peredaran Sabu di Pelabuhan Sekupang, Batam
Sebanyak 3 kilogram sabu disita polisi di Pelabuhan Sekupang, Batam.
Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran
5. Pengungkapan kasus di Kepulauan Meranti, Riau
Polisi menggagalkan peredaran Sabu sebanyak 10 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau.
Adapun dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan yakni barang terlarang tersebut diserahkan dalam suatu tempat.
6. Mengungkap Sabu dari Pekanbaru
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini terjadi di Pekanbaru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.