Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi

Denny Indrayana menilai informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu harus diketahui publik.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bocorkan soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu, Bentuk Transparansi
Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99
Denny Indrayana menilai informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem porporsional tertutup pada Pemilu harus diketahui publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berpendapat informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.

Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

Baca juga: PDIP hingga Mahfud MD Minta Polisi Segera Periksa Denny Indrayana, Buntut Pernyataan soal Putusan MK

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, dikatakan Denny, perlu adanya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkannya ke media sosial.

"Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ungkap Denny.

Lantaran, jika nantinya MK memutuskan kembali ke sistem proprosional tertutup, maka MK dianggap melanggar dasar open legal policy mengenai sistem Pemilu.

"Karena jka MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy soal pemilihan sistem Pemilu," ujar Denny.

"Proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," tegas Denny.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas