Kuasa Hukum Sebut Luhut Panjaitan Tak Hormati Hukum Karena Tak Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia
Muhammad Isnur menilai Menko Marves tidak menghormati persidangan, karena abai terhadap kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kecewa Luhut Binsar Panjaitan tak hadir jadi saksi dalam persidangan hari ini, Senin (29/05/2023).
Muhammad Isnur menilai Menko Marves tidak menghormati persidangan, karena abai terhadap kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Kubu Haris Azhar Sebut Jaksa Diatur Luhut Binsar Panjaitan
"Luhut binsar Panjaitan sebagai saksi tidak datang ke pengadilan tidak menghormati jadwal persidangan yang sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik. Dia datang memenuhi panggilan dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum," kata dia kepada wartawan.
Ia memprotes jaksa karena ketidakhadiran Luhut di pengadilan tanpa didampingi bukti konkret.
Sehingga pihaknya ragu, Luhut tak hadir apakah benar-benar karena tugas negara atau karena alasan lainnya.
Isnur menyebut, Haris dan Fatia bisa menerima alasan ketidakhadiran Luhut jika disertai surat tembusan dari Presiden Jokowi bahwa yang bersangkutan sedang bertugas mewakili kepala negara.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim
"Kalau dia tugas siapa yang ngasih tugas, tugasnya ke mana, berapa lama, kapan pulangnya, itu harus jelas semua makanya hari ini Haris dan Fatia berkeberatan dengan proses yang ada dengan ketidakhadiran dari saksi Luhut Binsar Panjaitan," jelas Isnur.
Selanjutnya kata Isnur, ketidakhadiran Luhut dianggap memberi contoh pada pejabat lain, ketika dipanggil ke pengadilan lalu menggunakan alasan tidak hadir karena sedang ke luar negeri tugas negara.
"Itu sangat berbahaya baik konteks tegaknya hukum tidak di Indonesia,"
Diketahui, JPU melayangkan permohonan agar Majelis Hakim mengundurkan persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris dan Fatia hingga Kamis (8/6/2023).
Permohonan itu disampaikan jaksa penutut umum lantaran Luhut Binsar Panjaitan tidak hadir dalam sidang hari ini karena alasan sedang tugas ke luar negeri.
Baca juga: Haris Azhar Mengaku Dirugikan Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Eksepsinya
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.