Plt Bupati Asmar Beri Garansi ASN Pemkab Kepulauan Meranti Hadir Jika Dipanggil KPK
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).
Usai diperiksa, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti itu memberi garansi apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Meranti akan hadir jika dipanggil KPK.
Asmar juga mengaku telah menyampaikan segala yang dia ketahui terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
"Saya Plt Bupati Kepulauan Meranti, Alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan," ucap Asmar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dan juga saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," tambah kader PDIP itu.
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi M Adil
Asmar lantas tidak membeberkan lebih rinci kepada awak media ihwal pertanyaan yang disodorkan tim penyidik KPK kepada dirinya.
Dia kemudian mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan praktik pemotongan anggaran serta fee terkait jasa umrah.
"Itu enggak paham, enggak tahu saya, sebagai seorang wakil saya enggak tahu," tutur Asmar.
Asmar menyebut dirinya menemukan kejanggalan di lingkup Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti.
Namun demikian, dia mengeklaim kejanggalan itu telah dibereskan.
"Sementara untuk itu (kejanggalan, red) jelaslah ada, tapi tetap kita luruskan ke depannya. InsyaAllah," kata Asmar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.
Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.
Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak itu antara lain, Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya Abdurrahman, dan Heny Fitriani.
Reza merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour. Deny adalah CEO PT Hamsa Mandiri International Tours.
Sementara, Maria ialah istri dari Reza. Dan, Heny seorang PNS.
Kemudian, KPK juga mencegah delapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua orang lagi berasal dari unsur swasta.
Berdasarkan penghimpunan informasi, delapan pegawai BPK Perwakilan Riau yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain, Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sementara dua pihak swasta yaitu, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.