Bupati Kepulauan Meranti Ditahan KPK, Kemendagri: Penyelenggara Pemerintahan Diganti Wakil Bupati
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar, usai Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Kemendagri pun memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Meranti Minta Maaf, Akui Khilaf
Lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di dalamnya disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.
Benni mengungkapkan Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023).
Selain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK juga menetapkan tersangka pada 2 orang lainnya.