Polisi Tetapkan T Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
Pelaku berinisial T diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar Kompas Tv
Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Rombongan panitia pun tak bisa bertemu langsung dengan korban, Yayat Riyadlul Hidayat (22), asal Kuningan.
"Kondisi pasien sendiri secara keseluruhan saat ini sudah tak mengeluhkan rasa sakit. Hanya luka lecet di wajah masih terasa," kata perawat tersebut dikutip dari TribunJabar.id.
Rama kemudian menanyakan soal ada darah di mulut, apakah karena luka dalam atau hanya di area mulut.
Menurut perawat, korban sebelumnya memang sempat mengeluhkan sakit di dada.
"Tapi sekarang sudah tidak ada lagi," ujar perawat.
Seusai menjenguk, Rama mengaku lega kondisi korban terus membaik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Hermawan Aksan/Andri M Dani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.