Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Heran Denny Indrayana Bisa Bocorkan Rahasia Negara

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem Pemilu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PDIP Heran Denny Indrayana Bisa Bocorkan Rahasia Negara
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah heran dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem Pemilu.

Menurut Said, sejatinya Denny sebagai pakar hukum tidak membocorkan apapun itu yang berkaitan dengan rahasia negara termasuk informasi putusan MK.

"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Meski demikian apapun yang telah disampaikan oleh Denny Indrayana, menurut Said, sejatinya harus tetap menunggu pada keputusan nantinya.

Sebab apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dikhawatirkan hanya menimbulkan kegaduhan di publik.

"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ucap dia.

Baca juga: Pastikan ke MK Soal Isu Sistem Pemilu Legislatif, Mahfud: Belum Ada Keputusan Resmi Lusa Baru Sidang

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Respons MK

Mahkamah Konstitusi RI (MK) buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Dalam akun instagramnya, Denny menyatakan, dirinya telah mendapatkan informasi kalau hakim MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana). Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum. Kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tukas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas