Politisi PDIP Minta Polisi Periksa Denny Indrayana, Buntut Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu
Politisi PDIP merespons Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi mengenai sistem Pemilu.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem Pemilu.
Said Abdullah mengaku heran kenapa rahasia negara tersebut bisa bocor.
Ia menyebut hal itu tidak seharusnya dibocorkan oleh seseorang termasuk Denny Indrayana yang merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara.
"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor."
"Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," ungkap Said kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK Dinilai Spekulatif, Bisa Dipidana Bocorkan Rahasia Negara
Terkait benar atau tidaknya informasi tersebut, Said menyebut hal itu hanya membuat kegaduhan pada masyarakat.
"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ujarnya.
Ketua DPP PDIP itu pun menyebut bahwa informasi tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said.
Sebelumnya Pakar Tata Hukum Negara itu mengakui jika dirinya mendapat informasi A1 dari internal MK bahwa Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Namun, Said menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang serius karena telah membocorkan rahasia negara.
Ia pun meminta kepada kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujarnya.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.