Tunggu Luhut Binsar Pandjaitan Pulang ke Indonesia, Hakim Tunda Persidangan hingga 8 Juni
Hakim menunda sidang pencemaran nama baik yang jerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa karena Luhut Binsar Pandjaitan di luar negeri
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.
Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim
Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Minta Luhut Hadiri Sidang: Datanglah Sebagai Korban dan Tanpa Bawa Jabatan
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.