2 Oknum TNI AD Sujud Syukur Lolos dari Pidana Mati, Terbukti jadi Kurir Sabu dan Ekstasi
Kedua Anggota TNI AD tersebut bahkan nampak bersujud bersama, setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dua eks Anggota TNI AD yang menjadi kurir narkoba menangis haru setelah lolos dari hukuman mati.
Kedua anggota TNI AD tersebut ialah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dari rekaman video yang dikutip dari Kompas Tv, kedua Anggota TNI AD tersebut bahkan nampak bersujud bersama, setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Padahal salah satu eks Anggota TNI AD yang bernama Sertu Yalpin Tarzun itu tengah duduk di kursi roda.
Diketahui, keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari anggota TNI.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup
Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi kurir sabu dan ekstasi.
"Tadi kita sama-sama sudah melihat pelaksanaan persidangan yaitu pembaca keputusan, sudah ketahui para para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima menyerahkan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang diatur dalam pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."
"Oleh karena itu terhadap terdakwa satu di jatuhi pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari Dinas Militer," jelas Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Ziky Suryadi.
Dijelaskan Ziky, vonis ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diberikan kepada kedua oknum TNI itu.
"Berbeda (dengan tuntutan), Pada sidang sebelumnya, mereka dituntut pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer," jelas Ziky.
Baca juga: Polri Ungkap Peredaran 75 Kilogram Sabu, Ada Modus Dilarutkan dengan Kain Gorden dari Afganistan
Berdasarkan fakta di persidangan, untuk terdakwa yaitu atas nama Sertu Yalpin Tarzun menyatakan pikir-pikir tentang putusan tersebut.
Sementara Pratu Rian Hermawan menyatakan banding.
Dijelaskan Ziky Suryadi, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum mengedarkan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.
"Tadi sama-sama kita sudah melihat pelaksanaan persidangan, yaitu pembacaan putusan dimana para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram."
Baca juga: Yao Yin Fa, Satu dari 4 Terpidana Mati Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Batam Meninggal
"Oleh karena itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," ucap Ziky dikutip dari Tribun-Medan.com.
Mengutip Tribun-Medan.com, dalam nota tuntutannya kedua eks Anggota TNI AD tersebut dituntut dengan pidana mati.
Perbuatan kedua oknum TNI AD itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.]
Kini Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Fanry Maulana)