Daftar Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023, akan Disalurkan 2 Tahap
Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 akan menerima insentif setiap bulannya pada tahun 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar penerima insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023.
Diketahui, sebanyak 22 ribu guru PAI yang telah memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.
Penerima insentif tersebut, terdiri dari guru PAI bukan PNS dan PPPK yang tersebar di wilayah Jawa Barat hingga Sumatera Barat.
Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), penetapan penerima insentif berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," kata Direktur PAI Amrullah, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Selasa (30/5/2023).
Mengenai besaran insentifnya, diberikan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.
Amrullah menjelaskan, untuk penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Untuk penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.
Baca juga: Kriteria Guru PAI yang akan Terima Insentif, Cair Juni dan Desember 2023
Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK
Dikutip dari situs Pendis.kemenag.go.id, penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTKMadrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023.
Sehingga, penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti guru PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
Berikut Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan dalam surat edaran >>> Klik
Selanjutnya, para penerima insentif diminta untuk melengkapi persyaratan pencairan.
Nantinya, penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia(BSI) sebagai Bank Penyalur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.