Daftar Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023, akan Disalurkan 2 Tahap
Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 akan menerima insentif setiap bulannya pada tahun 2023.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Besaran Insentif
Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 per bulannya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.
Baca juga: 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima
Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK
Selengkapnya, kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)