Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Harusnya Pejabat Patuhi Hukum
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai seharusnya Firli Bahuri dan Sekjen KPK patuhi hukum
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai seharusnya Firli Bahuri dan Sekjen KPK sebagai pejabat negara patuhi hukum.
Adapun hal itu terkait mangkirnya pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK dari pemeriksaan Ombudsman.
Dalam kasus dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dalam kasus ini konteksnya bukan soal satu lembaga mesti patuh ke lembaga lain, karena masing-masing lembaga punya fungsi masing-masing," kata Khairul dihubungi Selasa (30/5/2023).
Khairul melanjutkan mestinya setiap pejabat itu mematuhi hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
"Apabila Ombudsman menjalankan wewenang sesuai ketentuan UU, maka siapa pun wajib mematuhinya karena itu adalah hukum," tegasnya
Sebaliknya kata Khairul, jika yang dilakukan tidak berdasar hukum, maka siapa pun juga boleh membantahnya.
"Dalam kerangka itu, karena Ombudsman tengah menjalankan wewenangnya yang diberikan UU, seharus ketua KPK memenuhi panggilan tersebut dalam kerangka bahwa ia tengah mamatuhi hukum," tutupnya.
Diketahui Ombudsman telah berkirim surat ke KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Mei 2023.
Buntut pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun KPK menjawab balik lewat surat tanggal 17 Mei yang menyatakan pihaknya masih mempelajari permintaan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
Atas hal itu Ombudsman kemudian menyampaikan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada terlapor lain dalam hal ini Sekjen KPK selaku pihak yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
Alih-alih memenuhi panggilan Ombudsman, KPK secara kelembagaan justru mengirimkan surat lagi yang isinya mengejutkan Ombudsman.
Pasalnya dalam surat KPK tertanggal 22 Mei tersebut, KPK justru mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman.
Selain itu KPK secara kelembagaan juga membuat opini atas kerja Ombudsman dalam perkara ini.
KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.