Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hingga Kini Belum Ada Agenda Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK: Tak Ada Batasan Waktu

Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Hingga Kini Belum Ada Agenda Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK: Tak Ada Batasan Waktu
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim konstitusi hingga sekarang belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem Pemilu dan kapan agenda sidang soal putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sistem Proporsional Terbuka.

Lantaran, setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.

“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).




“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.

Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Minta Publik Kawal PK Moeldoko, Denny Indrayana: Jangan Sampai Partai Dirusak Kepentingan Istana

Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

BERITA TERKAIT

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.

Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.

Polri Selidiki Dugaan Bocornya Keputusan MK soal Sistem Pemilu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) -  Mahkamah Konstitusi menyatakan belum menentukan agenda sidang putusan Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka. (Dokumentasi Humas Polri)

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas